Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak Diberi Sanksi Pidana

Daftar Isi


    Foto: Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono
     

    Lancang Kuning, SIAK - Mulai besok, Senin (27/9/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. 


    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, baru-baru ini.

    Baca Juga: Ketika Alfedri Ditanya Soal Pembangunan Bandara di Koto Gasib

    Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak. 
    Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

    Baca Juga: Kampanye Perdana, Husni Merza Sebut Pangkalan Makmur Awal Menuju Pembangunan Siak yang Lebih Maju

    Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Siak Diberi Sanksi Pidana
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar