Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,KUBANG-Adanya tudingan dari para pengunjuk rasa bahwa kepengurusan PUK SP F NIBA Kubang Jaya Arman Ali sebagai pemegang kontrak dengan PT Indomarco Prismatama TBK ilegal menurut Arman Ali apa yang ditudingkan para pengunjuk rasa ini seperti seakan mengada-ada.
"Tudingan para pengunjuk rasa ini mengada-ada, saya memiliki legalitas hukum yang sah atas serikat pekerja yang saya pegang. SK saya langsung dikeluarkan DPD Erik Suryadi dan diketahui DPP Andi Gani. Secara hirarki organisasi, saya tidak ada tanggung jawab kepada Rukiah Indrawati. Jadi dimana letak ilegalnya. Jika keberatan, mari kita tempuh jalur hukum, jangan seenaknya saja menuduh orang ilegal," sergah Arman Ali saat diwawancarai Lancangkuning.com.
Dikatakan Arman Ali, kepengurusan PD SP F NIBA terbagi tiga, diantaranya pimpinan Erik Suryadi dengan Ketua PP Andi Gani, Rukiah Indrawati SH dan Marlon Simanjuntak.
'Saya berada dibawah DPD Erik Suryadi yang Ketua Umumnya Andi Gani, sedangkan kubu Marin itu DPD nya Rukiah Indrawati SH. Jadi tidak ada yang namanya legal atau tak legal. Saya memiliki legalitas yang sah," sebutnya.
Dikatakan Ketua Pemuda Kubang Jaya ini, Dinsnaker Kampar harus jernih melihat permasalahan ini. "Bukankan dalam mediasi yang dilakukan di Disnaker Kampar, pihak yang keberatan diminta menempuh jalur hukum. Jikapun, saya nanti kalah, saya akan mundur" sebutnya.
Untuk kontrak kerjasama dengan pihak PT Indomarco PrismatamaTBK, telah berlangsung sejak awal-awal PT Indomarco Prismatama TBK berdiri di daerah Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
'Selama ini tidak ada masalah sama sekali, pekerjaan yang kita lakukan berjalan baik-baik saja. Namun, belakangan semuanya menjadi kacau, karena ada pihak-pihak yang mengklaim tentang kerjasama dengan PT Indomarco," katanya lagi.
Untuk keanggotaan PUK SP F NIBA Kubang Jaya, dikatakan Arman mempekerjakan putra-putra daerah.(rie)
Komentar