Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mahfud: Kejiwaan Penusuk Ali Jaber Ditentukan di Pengadilan

                                        Hukum 20 September 2020 Author : Ruzimah




                                        Foto: Syekh Ali Jaber Mengunjungi Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)

                                         

                                        Lancang Kuning, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus mengusut peristiwa penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber, meski ada informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan jiwa.


                                        Mahfud menyebut, pengadilan yang akan memutuskan apakah tersangka dapat dipidana atau tidak karena mengalami gangguan jiwa.

                                        Hal itu diungkapkan Mahfud saat menerima kunjungan Syekh Ali Jaber di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/9) sore.

                                         

                                        "Kondisi AA (tersangka) dan apa motif di balik penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tidak akan ditentukan oleh polisi, tapi melalui persidangan di pengadilan secara terbuka," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9), dilansir dari CNN Indonesia. 


                                        Terkait kondisi kejiwaan AA yang disebut mengidap gangguan jiwa, Mahfud sebelumnya memang mengaku tak percaya begitu saja terhadap informasi itu. Ia menyebut hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. 

                                        "Spekulasi di masyarakat ada dugaan berdasarkan pengakuan keluarganya, si penusuk ini sakit jiwa. Tapi kita belum percaya. Kita akan tahu dia sakit jiwa betul atau tidak setelah diselidiki," kata dia dikutip dari instagram resminya, Senin (14/9).

                                        Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebelumnya telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber.

                                        Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandarlampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim.

                                        "Sudah kami siapkan tujuh orang jaksa untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber. Mengenai siapa saja jaksa yang ditunjuk, belum bisa saya sampaikan," ujarnya, Sabtu (19/9).

                                        Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas perkara penusukan korban Syekh Ali Jaber tersebut.

                                        "Setelah dipelajari berkasnya, baru kami akan tentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang ini, kan baru SPDP-nya saja yang masuk," kata dia. (LK) 


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Mahfud: Kejiwaan Penusuk Ali Jaber Ditentukan di Pengadilan
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Mahfud: Kejiwaan Penusuk Ali Jaber Ditentukan di Pengadilan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        BNPT Cek Kaitan Penusuk Syekh Ali Jaber dan Jaringan Teroris
                                        BNPT Cek Kaitan Penusuk Syekh Ali Jaber dan Jaringan Teroris
                                        Hukum15 September 2020
                                        Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa
                                        Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Sadar, Tidak Alami Gangguan Jiwa
                                        Hukum17 September 2020
                                        Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
                                        Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
                                        Hukum16 September 2020
                                        Mahfud Perintahkan Usut Penerima Rp40 Juta dari Rachel Vennya
                                        Mahfud Perintahkan Usut Penerima Rp40 Juta dari Rachel Vennya
                                        Hukum15 December 2021
                                        Oknum Anggota TNI Dipergoki Warga saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid
                                        Oknum Anggota TNI Dipergoki Warga saat Hendak Curi Kotak Amal Masjid
                                        Hukum14 July 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan