Gaji Pegawai BUMN Nunggak 7 Bulan, Abdul Wahid Minta PT INTI di Evaluasi

Daftar Isi

    Foto: Anggota DPR RI, Abdul Wahid 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada perusahaan BUMN yang tidak membayarkan gaji karyawannya. Terlebih dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini. 

    Hal itu disampaikannya kala menanggapi adanya kabar karyawan belum dibayar gaji selama 7 bulan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI. 


    "Karyawan itu jangan dibebani lagi dengan persoalan gaji. Mereka sudah bekerja, kecuali tidak masuk kerja. Selama mereka bekerja meskipun perusahaan merugi, ya gajinya wajib dibayarkan," tegas Wahid, Kamis (11/09). 

    Dijelaskan Abdul Wahid, terkait apa yang dihadapi manajemen perusahaan dalam operasionalnya, harus dipastikan karyawan perusahaan wajib mendapatkan haknya.

    "Terkait persoalan operasional perusahaan itu urusan perusahaan. Pihak perusahaan harus mampu melakukan antisipasi dengan kondisi yang ada. Apa pun kondisinya selagi karyawan itu bekerja, gajinya harus dibayarkan," kata Wahid. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gaji Pegawai BUMN Nunggak 7 Bulan, Abdul Wahid Minta PT INTI di Evaluasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar