Opsi Penundaan Pilkada Terbentur Kepentingan Dinasti Politik

Daftar Isi

    LancangKuning - Sikap Presiden Jokowi yang bersikukuh tak ingin menunda gelaran Pilkada 2020 dinilai terkait erat dengan kepentingan dinasti politik.

    "Incumbent banyak maju, begitu juga dinasti keluarga mulai dari menteri, wapres, presiden. Kalau sampai pilkada ditunda ya ini menyangkut kepentingan mereka juga," kata Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, Selasa (8/9).

    Seperti diketahui, sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 masih memiliki hubungan kerabat atau keluarga dengan berbagai tokoh publik mulai dari menteri, wakil presiden, hingga presiden.

    Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Nasution maju sebagai calon kepala daerah di Solo dan Medan.

    Sementara putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah juga maju di Pilkada Tangsel. Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojojadikusumo juga maju dalam pemilihan wali kota di Tangsel bersama Muhammad.

    Ada pula putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Hanindito Himawan Pramana yang mencalonkan diri sebagai bupati Kediri.

    Selain kaitan dengan dinasti politik, Agus menjelaskan kendala penundaan pilkada juga terkait ongkos politik yang sudah dikeluarkan parpol maupun calon yang maju.

    "Mulai dari proses sampai tahapan pencalonan itu memakan biaya yang tidak murah. Belum lagi rekomendasi calon yang sampai berdebat, biaya mahar, apalagi sudah mendaftar. Ini agak sulit," jelasnya.

    Baca Juga : 5 Tempat di Dunia Bikin Bulu Kuduk Merinding


    Sementara dari aspek ekonomi, Agus menjelaskan penundaan akan merugikan karena pemerintah telah menganggarkan khusus untuk pilkada dari APBN dan APBD. Anggaran ini di antaranya digunakan untuk persiapan teknis seperti pembelian berbagai macam alat selama tahapan pilkada.

    Secara aturan, lanjut Agus, UU Pilkada telah mengatur ketentuan tentang penundaan pilkada. Namun keputusan penundaan itu tetap kembali pada kewenangan pemerintah.

    "Soal regulasi, di UU sudah jelas. Di pasal itu sudah menyatakan kalau terjadi sesuatu, pemerintah, DPR, dan KPU bisa membahas kembali untuk menunda. Masalahnya mau dan berani atau enggak," kata Agus.

    Agus menilai, banyak konsekuensi yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan pilkada.

    Keputusan penundaan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    Dalam beleid itu menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (covid-19).

    Namun pada Selasa (8/9) kemarin, Jokowi bersikukuh agar pilkada tetap dilaksanakan. Alasannya tak ada satu pun negara, termasuk Indonesia, yang mengetahui kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir.

    Padahal jika mengacu pada UU Pilkada, penundaan pilkada dapat kembali dilakukan sampai pandemi berakhir. Penundaan itu nantinya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

    Baca Juga : Kapal Perang TNI KRI RE Martadinata Rusak Diserang di Laut Surabaya


    Dalam Pasal 122A UU 6/2020 tentang Pilkada telah menjelaskan, penetapan penundaan pilkada serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

    Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Peraturan KPU.

    Jika pemerintah tetap ingin menggelar pilkada, Agus mengatakan harus ada pemberlakuan protokol Covid-19 yang ketat. Berkaca dari proses pendaftaran pasangan calon yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu, pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu harus lebih tegas menerapkan protokol kesehatan.

    Apalagi masih ada sejumlah tahapan penting pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan yakni kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil pemilihan.

    "Harus ada aturan yang lebih tegas, bagaimana mendesain tahapan penting itu agar tidak lagi menyedot banyak keterlibatan publik," tuturnya.

    Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengatakan konsekuensi paling menyulitkan akan dirasakan parpol dan calon yang diajukan jika pilkada kembali ditunda.

    "Tentu susah karena mereka sudah menyiapkan dari jauh hari, finansial sudah habis banyak, tahu-tahu diundur," katanya.

    Meski demikian, Ujang mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada ini tak hanya menyangkut kepentingan parpol dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai pemilih untuk menghindari potensi klaster akibat pilkada.

    Terbaru, ada 46 bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan positif Covid-19.

    "Ketika ada calon kepala daerah terkena corona dan bisa bertambah lagi ini akan jadi problem. Sekarang kalau calonnya saja sudah kena, gimana bisa interaksi dengan para pemilihnya," tutur Ujang.

    Untuk itu ia mendorong agar pelaksanaan pilkada ditunda sampai situasi akibat pandemi ini berakhir.

    "Sebaiknya pilkada jangan digelar 2020," katanya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Opsi Penundaan Pilkada Terbentur Kepentingan Dinasti Politik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar