Ini Syarat Pesantren Dapat Dana Bantuan Kemenag

Daftar Isi



    Foto: Direktur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. (Sahijab) 

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Kementerian Agama secara bertahap sedang menyalurkan dana bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Tahap pertama, sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

    Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan, penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

    "Penerapan syarat NSPP, bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono, saat ditemui, Jumat 4 September 2020 dilansir dari Sahijabcom

     

    Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut, terkait dengan kepemilikan NSPP-nya.

    Ia mengimbau, bagi pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

    Untuk itu, bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

    "Pendataan pesantren oleh EMIS (Education Management Infomation System) melalui IZOP (Izin Operasional Pesantren) online ini sudah dilakukan sejak 2018," tegasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ini Syarat Pesantren Dapat Dana Bantuan Kemenag
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar