Parah, Ribuan Janin Dibuang ke Toilet

Daftar Isi


    Foto: Polisi rilis kasus aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakpus (Yogi Ernes)

    Lancang Kuning, Jakarta - Para pelaku aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi. Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, janin yang telah diaborsi masih berusia mingguan. Untuk membuang janin tersebut, pengelola klinik memasukkan janin hasil aborsi ke ember lalu dihancurkan dengan memasukkan larutan asam sulfat.

    "Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan, diberikan larutan asam sulfat kemudian menjadi larut dia. Lalu dilakukan pembuangan melalui kloset," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020), dilansir detikcom. 

    Tubagus juga mengatakan hingga saat dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan makam janin. Dia meyakini penghancuran janin lewat asam sulfat itu menjadi satu-satunya cara pelaku menghilangkan barang bukti ribuan janin tersebut.

    Namun, Tubagus mengatakan saat polisi melakukan penggeledahan, pihaknya kemudian juga menemukan satu janin yang masih disimpan di dalam ember. Janin tersebut masih dalam proses untuk dihancurkan oleh pelaku.

    "Kebetulan saat penangkapan 3 Agustus lalu, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan," sebut Tubagus.

    Polisi: Klinik Aborsi di Raden Saleh Raup Keuntungan Rp 70 Juta Per Bulan
    Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

    Total ada 17 tersangka yang diamankan dari klinik tersebut yang terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien dan pengantar.

    Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan peran masing-masing. Ada tiga pengelompokan jeratan hukum bagi para tersangka, yakni Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Resmob di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kanit I Subdit Resmob AKP Herman Edco Simbolon, Kanit II AKP Ressa F Marasabessy, Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda, Kanit IV AKP Noor Margantara dan Kanit V AKP Rulian Syauri. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman terharap Sari Sadewa, tersangka kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi.

    Berdasarkan pengakuan Sari Sadewa, dia membunuh Hsu Ming Hu karena merasa sakit hati pernah dihamili. Tersangka juga mengaku bahwa korban memberinya uang Rp 15 juta untuk aborsi kandungan pada 2018. Dari situ, polisi mengusut klinik aborsi tersebut yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Parah, Ribuan Janin Dibuang ke Toilet
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar