Kajari Inhu Ditahan Bersama Dua Anak Buanya, Asintel Kejati Riau Pimpin Kejari Inhu

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tersandung kasus pemerasan 63 Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Hayin Suhikto bersama dua anak buahnya, Ostar Al Pansri (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando (Kasubsi Barang Bukti) ditahan di Rutan Selemba Kejaksaan Agung.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto untuk sementara menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

    "Kepala Kejaksaan Negeri Inhu untuk sementara dipimpin Asintel Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH di Pekanbaru.

    Kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah SMP di Kabupaten Inhu ini terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Sebelum ditahan, ketiga oknum jaksa itu dikabarkan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020). Mereka dijerat Pasal 5, Pasal 11, Pas 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

    Selain itu, Kejagung juga memeriksa Kasi Datun Kejari Inhu, BP, mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang saat ini menjabat Kasi Intelijen Majalengka, BDS dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, AS.

    Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan kepala sekolah ini. Sebanyak 63 kepala sekolah sudah diperiksa penyidik KPK di Pekanbaru sejak tanggal 11 hingga 13 Agustus lalu di Pekanbaru.(rie)

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kajari Inhu Ditahan Bersama Dua Anak Buanya, Asintel Kejati Riau Pimpin Kejari Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait