Mesum Sesama Jenis, Oknum Dosen Diringkus Polisi

Daftar Isi

    Foto: RN (43) seorang dosen ditangkap saat mesum dengan bocah laki-laki

    Lancang Kuning – Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa, mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur.

    Korbannya diketahui berjumlah dua orang dan juga merupakan laki-laki. Sementara pelaku diduga merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Palembang, Sumatera Selatan.

    Baca Juga: Putra Amien Rais Terlibat Keributan dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat

    Pelaku terciduk petugas saat tengah melakukan perbuatan terlarang itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam, 13 Agustus 2020, sekira pukul 23.30 WIB.

    Perbuatan mesum sesama jenis ini tepatnya dilakukan pelaku RN (43 tahun), warga Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    Baca Juga: Guru Ngaji di Makassar Ditangkap karena Cabuli 3 Muridnya

    Kejadian bermula ketika tim Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan gelap tanpa adanya penerangan.

    Saat itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang anak laki-laki sedang duduk dengan posisi anak laki-laki tersebut kepalanya berada di paha pelaku. Kemudian saat didekati dan diperiksa, pelaku dalam keadaan celana terbuka.

    Baca Juga: Parah, Kades Lampung Tengah Peluk Mesra Istri Kadus saat Berduaan di Karaoke

    Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, membenarkan kalau anggotanya tadi malam berhasil mengamankan pelaku di lokasi peristiwa.

    "Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisial AN. Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp20 ribu, untuk membayar korban," ujar Sonny, saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2020,  dilansir VIVA. 

    Baca Juga: KPK Selidiki Kasus Pemerasan Oknum Jaksa kepada 63 Kepsek di Inhu

    Sonny bilang, pihaknya menduga pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban sebesar Rp25 ribu. "Ya diduga masih ada korban-korban lainnya," tuturnya.

    Untuk saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang beserta barang buktinya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mesum Sesama Jenis, Oknum Dosen Diringkus Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar