Daftar Isi
Foto: Ilustrasi kasus pencabulan
Lancang Kuning, MAKASAAR -- Polisi menangkap seorang pria oknum guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dituduh melakukan pencabulan kepada tiga orang muridnya. Ia ditangkap setelah orangtua dari para korban melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Parah, Kades Lampung Tengah Peluk Mesra Istri Kadus saat Berduaan di Karaoke
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru mengaji berinisial AM itu, Polrestabes Makassar, akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca Juga: Soroti 10 Masalah, Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Disetop
Tersangka berusia 60 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa orang muridnya.
Baca Juga: Prancis Sebut Langkah Positif Israel Setop Aneksasi Palestina
"Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya, perkaranya sekarang sudah proses penyidikan. Yang bersangkutan hari ini sesuai jadwal, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Agus Khaerul, dalam wawancara dengan tvOne, dilansir dari Viva.co.id`
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamis dan Pancasilais
Setelah itu, kepolisian juga sudah melakukan assessment terkait dengan pemeriksaan visum dan hasilnya juga sudah diterima. Untuk saat ini, Polrestabes Makassar memiliki dugaan kuat terjadi sebagaimana yang dilaporkan, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. "Untuk sementara yang melapor resmi ke kami ada tiga orang," ujar Agus. (LK)
Komentar