KPK Selidiki Kasus Pemerasan Oknum Jaksa kepada 63 Kepsek di Inhu

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kasus dugaan pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu sudah sampai di ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, 63 Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu ini telah dimintai keterangannya oleh KPK. Seperti yang diakui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. "Benar, ada kegiatan KPK di sana," kata Ali Fikri.

    Dikatakan Ali kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK belum bisa menjelaskannya secara detail.

    "Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut, saat ini belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan," sebut Ali.

    Kasus dugaan pemerasan Kepsek SMP se-Inhu ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. 63 Kepsek dan sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu ini sendiri juga telah dimintai keterangan.

    "Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (4/8).

    Informasi dilapangan, lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu. Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

    Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

    Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek.

    Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada kepsek.

    Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.(RC-05/ant)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Selidiki Kasus Pemerasan Oknum Jaksa kepada 63 Kepsek di Inhu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait