Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pengambilan keputusan kebijakan pemerintah pusat sampai daerah ini terkendala dengan adanya birokrasi struktural yang panjang kemudian adanya lembaga-lembaga.
Baca Juga: Jejak Pelarian Plt Bupati Bengkalis Muhammad
Hal tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo saat menjadi Narasumber Web Seminar (Webinar) Netralisasi dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10/08/2020).
"Jujur kita harus akui bahwa 10 tahun terakhir ini dalam konsolidasi demokrasi mulai Pemilahan Presiden (Pilpres) sampai Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) menunjukkan tingkat kemajuan dari Peran dan kualitas ASN," jelasnya.
Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Kecamatan Tualang Tertinggi Angka Covid-19 di Siak
Lebih lanjut ia menjelaskan, indepedensi tekanan politik khususnya ini kemudian dikaitkan dengan kualitas pelayanan publik. Yang mana kemudian hal lain yang menjadi komitmen bersama.
"Kebetulan saya 5 tahun ini terlibat langsung kita lihat dari Bawaslu. Saya kira juga cukup serius menangani masalah-masalah katanya netralitas," terangnya.
Baca Juga: Subhannallah, Persawahan di Sumatera Barat Bertuliskan Lafaz Allah
Kualitas ASN sendiri, diakuinya belum mencapai standar yang diharapkan. Meski demikian hal ini jauh lebih baik dibanding 10 tahun yang lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada ASN bahwa proses rekrutmen Pimpinan Kepala Negara sampai Bupati/Wali Kota adalah lewat proses politik.
"Yang diinginkan oleh Presiden adalah siapapun yang terpilih, siapapun yang bersaing dalam konteks Pilpres sampai Pilkada sampai ke kabinetnya, profesionalisme ASN ini harus dijaga dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: SAH, Andi Putra Terpilih Ketua DPD ll Golkar Kuansing
Ia kemudian berpesan kepada kepala daerah yang terpilih untuk tidak menjadikan ASN sebagai anggota partainya agar mendapat perhatian, apalagi mendapatkan jabatan dari Kepala Daerah. Hal ini, tegasnya, sama sekali tidak dibenarkan. Terlebih lagi jika ASN menjadi Tim sukses dan bisa mendapatkan jabatan.
"Inilah sesuatu yang harus dihindari, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat membangun Birokrasi yang harus Profesional," tutupnya. (LK)
Komentar