Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan oknum anggota Polri. Dalam operasi yang digelar pada Rabu sore, 21 Januari 2026, petugas meringkus lima orang tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Ironisnya, dua dari lima tersangka yang diamankan diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat. Alih-alih menjauh dari pelanggaran hukum, keduanya justru terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian serta memastikan ciri-ciri target,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, Sabtu (24/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan Aurel bersama seorang pria berinisial RH alias Rinto (31) yang sedang duduk di luar Kosan Daya. Dari hasil pendalaman awal, Rinto diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat.
Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan menyisir kamar kos di lantai satu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga berstatus sebagai mantan anggota Polri.
“Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri. Barang itu diakui diperoleh dari Rinto,” jelas Jacub.
Dari hasil interogasi, Rinto mengaku masih menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di kamar nomor 06 lantai dua kos tersebut, yang diketahui milik Piki. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan.
“Hasilnya, petugas menemukan 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir ekstasi merek Superman warna merah muda,” ungkapnya.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek berisi sisa narkotika, uang tunai, sejumlah ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Dari pengakuan para tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari pemasok berinisial “Cemot” dan “Ilham” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat narkoba, terlebih mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” tegas Jacub.(rie)







Komentar