Kejagung Mutasi Tiga Jaksa Agung Muda, Ada Apa?

Daftar Isi

    Foto: Gedung Kejaksaan Agung. (Minews.id) 

    Lancang Kuning, JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap tiga Jaksa Agung Muda (JAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan tiga Jaksa Agung Muda yang dirotasi yakni Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

    Baca Juga: Heboh Praktik Swinger Dosen Jogja, Ini Bahaya Tukar Pasangan Seks

    “Kemudian Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hari kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

    Menurut dia, mutasi atau rotasi jabatan itu melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru akhir Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga, baru diterbitkan Keputusan Presiden tentang rotasi tersebut.

    Baca Juga: Singgung Keluarga Miskin, Muhadjir Effendy Disentil Said Didu

    “Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya, dilansir dari Viva.co.id. 

    Oleh karena itu, Hari mengatakan mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. “Sehingga, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejagung Mutasi Tiga Jaksa Agung Muda, Ada Apa?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar