Daftar Isi
Foto: Ilustrasi dana desa.
Lancang Kuning – Sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa sebagai wilayah administrasi terendah secara mandiri telah dijadikan sebagai subjek pembangunan. Melalui UU tersebut setiap desa akan mendapatkan dana melalui APBN dengan jumlah yang sangat signifikan. Adapun tujuannya yaitu agar masyarakat dapat membangun dan mengelola desanya secara mandiri.
Pengelolaan keuangan dan kekayaan desa secara mandiri memang menjadikan desa sebagai subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan, namun hal itu juga memberikan beban tanggung jawab yang besar bagi pemerintah desa. Pemerintah desa diharapkan dapat mengelola keuangan desa dengan baik, jujur, dan tidak melakukan penyelewengan.
Besarnya dana desa yang akan diterima oleh setiap desa menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, diperlukan adanya kapasitas perangkat desa yang memadai sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi desa.
Gambaran kapasitas SDM perangkat desa di Indonesia
Sampai saat ini, secara umum kapasitas perangkat desa belum diketahui secara pasti. Berbagai permasalahan pemerintah desa yang umum terjadi terkait SDM diantaranya masih rendahnya tingkat pendidikan perangkat desa, ketidakesesuaian antara kompetensi dengan tuntutan pekerjaan, serta kurangnya jumlah SDM di daerah pedesaan.
Salah satu permasalahan SDM perangkat desa yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah masih rendahnya tingkat pendidikan kepala desa. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2018 yang dilakukan BPS, ada lebih dari 11.000 kepala desa yang hanya berpendidikan SMP ke bawah.
Jumlah tersebut hampir setara dengan 15 persen dari jumlah seluruh kepala desa yang ada di Indonesia.
Jika tiap desa diasumsikan mendapat dana desa sebesar 1 miliar, hal itu berarti lebih dari 11 triliun dana desa yang dikucurkan pemerintah dikelola oleh SDM yang memiliki latar belakang pendidikan SMP kebawah.
Bahkan, dalam laporan Podes juga diungkapkan lebih dari 1000 kepala desa di Indonesia belum pernah mengeyam pendidikan di bangku sekolah.
Melihat fakta yang ada, wajar apabila masih banyak ditemukan desa yang meskipun telah mengelola dana desa yang sangat besar namun belum berdampak secara signifikan terhadap pembangunan di wilayahnya.
Lemahnya SDM perangkat desa sebabkan penyimpangan
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kapasitas kepala desa harus ditingkatkan karena masih banyak ditemukan kepala desa yang tidak mampu untuk mengelola anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban sehingga menimbulkan temuan-temuan dugaan korupsi dana desa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, sampai pada tahun 2017 lebih dari 900 kepala desa telah ditangkap karena menyelewengkan dana desa.
Maraknya kasus kepala desa yang ditangkap akibat pengelolaan dana desa yang salah tentu saja menimbulkan rasa kekhawatiran bagi kepala desa maupun perangkat desa. Apalagi jika itu ternyata bukan murni kesalahan mereka, tetapi karena mereka tidak tahu kalau hal yang dilakukan ternyata menyalahi prosedur.
Akhirnya, masih banyak ditemukan kepala desa yang takut menggunakan dana desa karena alasan hukum sehingga pengelolaan dana desa tidak optimal.
Masalah itu juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Raja Nafrizal sebagaimana yang dikutip dalam laman kompas.com (10/04/2019). Menurutnya, banyak kepala desa takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa karena alasan hukum.
Oleh karena itu, SDM perangkat desa perlu mendapat perhatian mengingat masih rendahnya tingkat pendidikan kepala desa sementara mereka harus mengelola dana desa hingga miliaran rupiah. Padahal dana desa harus dikelola dengan profesional, agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa.
Upaya peningkatan kapasitas SDM perangkat desa
Pertama, perlu adanya revisi aturan terkait tingkat pendidikan minimal untuk perangkat desa. Aturan yang berlaku saat ini, kepala desa masih dibolehkan dari lulusan SMP/sederajat. Oleh karena itu, syarat tingkat pendidikan bagi kepala desa sebaiknya ditingkatkan menjadi minimal lulusan SMA/sederajat.
Kedua, seluruh perangkat desa perlu untuk mengikuti pelatihan terkait pengelolaan dana desa. Di sisi lain, pemerintah pusat juga perlu memperbaiki metode pelatihan yang diberikan sehingga peserta pelatihan dapat menerima dengan baik.
Ketiga, kepala desa perlu untuk memilih bendahara desa yang punya pengalaman dibidang pengelolaan keuangan, bukan karena kedekatan dengannya. Selain itu, kepala desa juga perlu mengevaluasi serta memilih pendamping desa yang kompeten sehingga mereka dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Keempat, perlu adanya perbaikan kualitas SDM secara komprehensif di desa. Dengan adanya dana desa ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa, termasuk peningkatan kualitas SDM secara keseluruhan. (LK)
(Penulis: Arif Rahman, Statistisi Ahli Pertama BPS)
Sumber: Viva.co.id
Komentar