Daftar Isi
Foto: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat ditangkap KPK
Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian sementara Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Sebelumnya Pemprov Riau sudah mengirimkan surat pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri. Surat tersebut disampaikan ke Mendagri setelah yang bersangkutan menjalani persidangan dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Segini Dana yang Dikucurkan Pemprov Riau untuk Penanganan Covid-19
"Kita masih menunggu arahan dari Kemendagri, sampai hari ini belum ada kita terima surat balasan dari Kemendagri terkait pemberhentian sementara bupati bengkalis," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, Minggu (19/7/2020).
Sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Cara Gibran Membangun Konsolidasi untuk Menang di Pilkada Solo
"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.
Ahmad Syah mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca adanya persoalan hukum yang dialami oleh bupati dan wakil bupati Bengkalis. Pertama menunjuk Bustami yang saat menjabat sebagai Sekda Bengkalis ditingkatkan dari Plh menjadi Plt Bupati Bengkalis atau bisa saja nanti Plt ditunjuk pejabat yang berasal dari lingkungan Pemprov Riau.
"Saat inikan wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengakalis sebagai Pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya. (LK)
Komentar