Kejaksaan Inhu Musnahkan Barang Bukti 

Daftar Isi

    Foto: Pemusnahaan barang bukti 


    Lancang Kuning, INHU - Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 60. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu gelar pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. 

    Giat pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Kamis (16/7) sekira pukul 09:00 WIB. 

    Hayin Suhikto, SH. MH, Kejari Inhu melalui Bambang Dwi Syahputra, Kasi Intel Kejaksaan saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, pemusnahan itu tentang perkara-perkara yang sudah ditangani periode Juli 2019 hingga Juni 2020, ujarnya. 

    Dimana, lanjut Bambang menjelaskan bahwa total perkara Pidum berjumlah 209 perkara. Dengan rekapitulasi barang rampasan untuk dimusnahkan sebagai berikut. 

    Narkotika Jenis Shabu-Shabu 12,64 gram, Ganja Kering 1 gram, Jenis Ekstasi, 0,41 gram, obat-obatan, uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta rupiah dan senjata api
    Airsoft Gun Jenis Revolver 1 (satu) Pucuk dan Peluru 5 (lima) butir Amunisi Aktif Calliber 38 mm Merk Wincester.

    Dalam giat ini, selain dari pihak kejaksaan juga disaksikan oleh Letkol Arh Hendra Roza S.IP (Dandim 0302/Inhu), Kompol T. Hutagaol (Kapolsek Rengat Barat), Suseno Adji (Setda), Elis Julniarti M. Kes. (Kadis Kesehatan Kab. Inhu), Rifa OG (Granat Inhu), Aldiar Susenra ( Kabid Ops Pol PP), Marlawati Armanni (Kabid SDK Dinas Kesehatan), Eka Gustia Ningsih (Staf Kefarmasian), Oyon Syahzia ( Perwakilan Rutan), Noprizal ( Perwakilan Rubasan). (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Inhu Musnahkan Barang Bukti 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar