Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan

Daftar Isi


    Foto: Instagram Nikita Mirzani
    Nikita Mirzani

    Lancang Kuning – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada artis Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 15 Juli 2020, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Vonis itu diberikan karena Nikita Mirzani telah terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. 

    “Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Majelis Hakim dikutip VIVA dari channel YouTube KH Infotainment.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Majelis Hakim menambahkan.

    Namun Majelis Hakim menetapkan jika Nikita Mirzani tidak perlu menjalani pidana penjara selama enam bulan tersebut.

    “Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar Majelis Hakim

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar