Satpol PP Inhil Diminta Tidak Alergi dengan Wartawan

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi Jurnalis. (Rubrik Sultra) 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - PT Informasi Lancang Kuning melalui Pimpinan Redaksi Ridho M Haztil meminta pihak Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk tidak alergi kepada Wartawan saat dimintai keterangan. 

    Baca Juga: Dosen FH UIR Husnu Abadi Baca Puisi di 90 Tahun Prof Solly Lubis

    Ridho menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana berbunyi pada pasal 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki sekaligus menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Didalam UU KIP itu sudah jelas diatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi, apalagi Wartawan yang meminta. Dalam tanda kutip, selagi data/informasi tidak dalam kategori 'Rahasia Negara'," tegas Ridho. 

    Baca Juga: Fakultas Hukum UIR Terima Kunjungan Bawaslu Pekanbar

    Dalam kesempatan ini, ia juga meminta pihak Satpol PP Indragiri Hilir bisa menjalin kerjasama dan memudahkan perwakilan Wartawan LancangKuning.com di Inhil dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. 

    "Saya tegaskan lagi, di Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia," tambah Pimpred. 

    Kemudian, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    "Kami menetapkan perwakilan kami bernama Hariyadi di Kabupaten Inhil. Secara indentitas sudah lengkap dan yang bersangkutan telah memiliki leglitas Dewan Pers yaitu Kartu UKW Muda," tuturnya lagi. 

    Sebelumnya, Minggu malam (12/7/2020) Awak Media melakukan peliputan berita terkait diamankan 9 anak yang diduga 'Ngelem'. Pihak Satpol PP membawa ke kantor. Setelah itu, Wartawan mencoba meminta keterangan dikantor. Alhasil, disuruh untuk menunggu diluar ruangan. 

    Hingga pukul 22.00 WIB, pendataan belum juga selesai. Lalu Wartawan mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Satpol PP Inhil Al Yusroni Pagta melalui sambungan WhatsApp. Ia menjawab 'Walaikumsalam, maaf saya masih ada pimpinan, segan saya dengan komandan saya'. 

    Sebagai Sekretaris Satpol PP, tentu beliau bisa memberikan sedikit keterangan kepada Awak Media terkait penangkapan pada malam itu. Namun dia berdalih untuk mengkonfirmasi kembali ke Plt Kasat Pol PP Inhil Tantawi Jauhari. Hingga berita ditayangkan, Wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Satpol PP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satpol PP Inhil Diminta Tidak Alergi dengan Wartawan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar