Daftar Isi
Foto: Massa dari mahasiswa berunjuk rasa di halaman Mapolres Inhu
Lancang Kuning, INHU - Puluhan mahasiswa unjuk rasa di halaman Polres Indragiri Hulu. Mereka menyampaikan aspirasi terkait penangaman kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran tahun 2016-2018.
Dimana, dalam aksi itu, Riski Andra Leksi selaku koordinator Forum Rakyat Bicara (Forda) menyampaikan orasinya bahwa untuk mendesak polisi agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang saat ini masih didalami. Hal ini karena adanya kerugian negara mencapai Rp 52 Miliar.
Selanjutnya, Riski Andra Leksi mendesak Polres Indragiri Hulu agar secepatnya untuk menetapkan anggota DPRD serta oknum Sekwan menjadi tersangka, ucapnya pada Senin (13/7). " Proses penanganan kasus ini mahasiswa memberi waktu satu Minggu. Apabila tak kunjung selesai. Maka Forda akan layangkan surat ke KPK agar kasus ini diambil alih," tegasnya.
Aksi unjuk rasa itu langsung ditanggapi AKBP Efrizal selaku Kapolres Indragiri Hulu. Mereka (mahasiswa yang tergabung dari masing-masing kampus) diajak berdialog.
AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu menjelaskan setelah mendengar aspirasi mahasiswa. Ia katakan, pihaknya yang bertugas di Tipikor hingga saat ini terus lakukan Lidik.
" Namun, karena saat ini situasi wabah Corona maka kasus ini agak terkendala. Namun, tim Tipikor Polres Inhu sudah lakukan pemanggilan kepada seluruh anggota DPRD Inhu serta oknum Sekwan untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Namun, AKBP Efrizal menekankan kepada anggotanya agar secepat mungkin kasus ini rampung untuk mengumpulkan data-data serta keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli kerugian keuangan negara.
Sisi lain, AKP Febriandy selaku Kasat Reskrim Polres Inhu saatendampingi Kapolres Inhu menambahkan, bahwa kasus ini yang bersangkutan telah kita lakukan klarifikasi untuk diambil keterangan.
" Hingga saat ini tim Tipikor terus lakukan diskusi kepada BPKP terkait kasus dugaan korupsi di DPRD Inhu," tambahnya. (Dan/LK)
Komentar