Bea Cukai Riau Berhasil Gagalkan Penyeludupan Illegal Logging

Daftar Isi

    Foto: Kapal KM Samudera Nusantara dengan muatan kayu ilegal saat diamankan oleh Tim Bea Cukai Riau

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Satu unit Kapal KM Samudera Nusantara bermuatan kayu ilegal berhasil diamankan Tim Patroli Bea Cukai Riau saat melintas di Perairan Selat Malaka pada Jumat (10/7). 

    Dimana, ada 512 batang kayu olahan jenis Mahang tanpa surat-surat lengkap berhasil ditangkap. Hal ini diungkapkan oleh Agung Saptono, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Sabtu (11/7). 

    Baca Juga: Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi COVID-19

    Katanya, penangkapan pelaku dan barang ilegal itu sekitar pukul 7:30 WIB pagi kemarin. " Ini berawal saat Komandan Patroli BC 8005 melakukan pemantauan dan patroli rutin di Perairan Riau dan Selat Malaka. Hasil penglihatan, ditemukan bahwa adanya kapal berbendera Indonesia yang membawa kayu di Perairan Selat Malaka," 

    Foto:  Agung Saptono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Riau

    "Kapal BC 8005 sempat terjadi kejar-kejaran dengan Kapal KM Samudera Nusantara karena sempat berusaha kabur. Namun, akhirnya Kapal bermuatan kayu itu berhasil dikejar dan tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ungkap Agung. 

    Baca Juga: Istimewanya Mobil Dinas Jokowi dan Ma'ruf Amin Saat Isi Bensin

    Dari laporan anggota, lanjut agung Saptono mengatakan bahwa, Kapal tersebut datang dari tanjung samak dengan modus antar Pulau dengan muatan kayu. Berdasarkan keterangan dari Nahkoda kapal dengan inisial H,  kayu tersebut berjenis kayu mahang dengan jumlah muatan 512 Batang dan Berat 67,25 Ton. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoda kapal yang berinisial H, mengaku mengangkut kayu tersebut dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

    Baca Juga: Viral Mobil RI-2 Mogok, Begini Penjelasan Sekretariat Wapres

    " Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan diduga bahwa kayu tersebut tanpa dilindungi dengan dokumen pengangkut yang benar dan sah," jelas Agung. 

    Baca Juga: 2.022 PDP Riau Telah Dinyatakan Negatif dan Sehat

    Saat ini, nahkoda kapal serta barang bukti diamankan di Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya melalui proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bea Cukai Riau Berhasil Gagalkan Penyeludupan Illegal Logging
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    100%

    Komentar