Raih Penghargaan dari KPP Madya Kota Pekanbaru, BRK Perusahaan Besar Taat Pajak

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM - Bank Riau Kepri sebagai bank terkemuka saat ini meraih penghargaan dari KPP Madya Kota Pekanbaru sebagai wajib pajak kontributor besar, Selasa malam (27/3/18) di Ballroom Hotel Pangeran.

    Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika kepada Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari bersama perusahaan besar yang taat pajak lainnya. 

    Penghargaan ini merupakan bukti bahwa bank berlogo tiga layar terkembang ini menjadi perusahaan yang telah diakui oleh DJP Pajak sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak. 

    Turut hadir pada acara tersebut Kepala KPP Madya Pekanbaru Harri Hermawan Soellas dan Pemimpin Divisi Operasional Bank Riau Kepri Asari beserta 150 wajib di Kota Pekanbaru.

    Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepri Jatnika menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu cara Kanwil Riau dan Kepri untuk lebih dekat dengan wajib pajak.

    Ia juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang hadir untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum 31 Maret 2018.

    Lebih lanjut Jatnika berharap wajib pajak dapat terus berkontribusi untuk membangun daerahnya dengan taat membayar pajak. 

    Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari usai acara menyampaikan apresiasinya atas penghargan yang diberikan oleh KPP Madya Pekanbaru ini.

    Ia menyampaikan sebagai bank yang memiliki komitmen Bank Riau Kepri selalu mentaati kewajibannta dalam pembayaran pajak tiap bulannya.

    Sebagai Bank Daerah, Bank Riau Kepri berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. (LK/rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Raih Penghargaan dari KPP Madya Kota Pekanbaru, BRK Perusahaan Besar Taat Pajak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar