Daftar Isi
Foto: KI Provinsi Riau
Lancang Kuning, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Riau menggelar pertemuan sekaligus penyerahan Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dalam rangka Monitoring, Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Riau tahun 2020 di Ruang Rapat KI Provinsi Riau, Selasa (07/07/2020).
Melalui pertemuan itu KI Riau juga menyampaikan panduan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan Daftar Informasi Publik sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan PPID Utama dalam melaksanakan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik diharapkan Pimpinan badan publik bisa sama-sama satu misi dan satu pemikiran dengan teman teman yang mengelola PPID," Ketua KI Riau, Zufra Irwan, dikutip dari mediacenterriau.
Jelasnya, keterbukaan informasi publik bukan serta merta masyarakat perorangan atau organisasi masyarakat bebas meminta informasi kemana mana karena berhak untuk tahu dan dijamin UU keterbukaan informasi.
"Bukan hanya itu saja, oleh karna itu memang diatur tata kelolanya dari pengaturan pemerintah sampai ke tingkat bawah, dengan tujuan pimpinan publik tidak direpotkan dengan permohonan informasi," kata Irwan.
Maka dari itu tata kelola, layanan Informasi memang harus tersentralistik jadi PPID Utama sehingga jika PPID berfungsi dengan baik maka masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat tidak perlu lagi keredeksi ataupun redaktur tetapi cukup di PPID.
Ketua KI Riau, Zufra Irwan juga mengharapkan PPID utama agar lebih transparansi.
"Transparansi yang saya maksud bukan buka-bukaan gitu, tetapi ibaratkan perempuan pakai kerudung, tranparansi itu hanya untuk orang berhak dan orang yang tidak berhak tidak bisa," kata Irwan
Tambahnya transparansi pasti akan membawa dan menyelamatkan diri dari jerat hukum, transparansi akan menyelamatkan diri dari praktek praktek nepotisme karena merasa dikawal dan dilihat sehingga menjadi nafas penting.
Irwan juga mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi PPID BUMD yang telah hadir dalam pertemuan sekaligus penyerahan SAQ karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas pokok KI menerima, memeriksa sekaligus memutus sengketa informasi.
"Undang-Undang mengamanahkan kami dan memerintakan Komisi Informasi untuk melakukan monitoring, evaluasi, pengawasan akan kepatuhan badan Publik terhadap keterbukaan informasi publik," tutupnya. (LK/MCR)
Komentar