Daftar Isi
Foto: Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Syahputra
Lancang Kuning, INHU -- Aroma dugaan korupsi di bagian Protokol Setda Pemkab Inhu diduga mulai menguap. Hal ini karena para penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kembali menunjukan taringnya untuk mengusut kerugian negara.
Baca Juga: Selama Pandemi, 76 PDP Tercatat di Siak
Saat ini, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya tim penyidik adhyaksa itu, tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Inhu itu telah melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dan Puldata (Pengumpulan Data), sejak satu bulan lalu.
Baca Juga: Kasiannya, Satu Keluarga di Kuansing Positif Covid-19
Menjawab hal tersebut, Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Mohon maaf, saya belum mengetahui secara pasti kebenarannya. Namun, saya akan mengkonfirmasikan hal ini pada Seksi Pidana Khusus,"
Baca Juga: Ini Dia Potensi Perikanan di Riau
" Begitu ada jawaban dari Kasi Pidsus, nanti saya kabari kembali. Sabar dulu ya..," singkat Bambang yang juga Humas Kejari Inhu tersebut," ujar Bambang kepada wartawan Jumat (3/7/2020).
Seperti diketahui bahwa, tahun lalu pihak penyidik kejaksaan berhasil mengantarkan orang yang digadang-gadangkan dekat dengan Bupati Inhu, dalam hal ini mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Inhu, H Ahmad Jalil ke balik jeruji penjara.
Baca Juga: Bertambah Lagi 12 Pasien Covid-19 di Riau Sembuh
Kendati masih dihantui wabah virus corona atau Covid-19, namun tidak melemahkan kinerja para penyidik di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau untuk mengusut tuntas kasus korupsi. (Dan)
Komentar