Daftar Isi
Lancangkuning.com, ENOK - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Tiga Daratan di aula Kantor Camat Enok, Jum'at (16/3/2018).
Dalam sambutan yang diberikan, Oj Bupati mengatakan, lelantikan penjabat Kepala Desa yang disejalankan dengan peresmian keanggotaan BPD Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok ini merupakan implementasi dari Undang - undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Penunjukkan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa yang akan melaksanakan pemilahan Kepala Desa Serentak pada tahun 2019 yang juga adalah gelombang ketiga yang dilaksanakan di Kabupaten Inhil," kata Pj Bupati.
Berkenaan dengan hal tersebut, dikatakan Pj Bupati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang telah di sempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2015 disebutkan pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten dan Desa.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengatakan, berdasarkan pasal 112 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 7 tahun 2016 disebutkan bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa Definitif.
"Oleh karena itu, Penjabat Kepala Desa dituntut lebih aktif, kreatif, inovatif dan visioner serta memiliki pengetahuan yang mumpuni sehingga peka dan mampu mengkoordinir kebutuhan masyarakat. Kemudian mampu memilih dan memilah skala prioritas dalam menyusun program pembangunan di desa, serta bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat desa dalam membangun dan menciptakan suasana desa yang aman dan tertib, nyaman dan kondusif " ungkap Pj Bupati.
Kepada pejabat kepala desa yang dilantik, Pj Bupati menegaskan, agar lebih pandai mengelola alokasi dana melalui program DMIJ sehingga efisien. Selain itu, tugas yang berat, baik itu tugas pembangunan, pembinaan dan kepemerintahan yang berat harus pula dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pj Bupati juga mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa Simpang Tiga Daratan yang baru saja dilantik agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya.
"Kami ingatkan kepada saudara untuk tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tersebut, artinya tidak memihak kepada salah satu calon Kepala Desa dengan alasan apapun" pesan Pj Bupati.
Pj Bupati meyakini, amanah yanh diemban oleh Penjabat Kepala Desa Simpanh Tiga Daratan akan dapat dilaksanakan sebaik - baiknya hingga masa jabatan berakhir. Ketulusan dan tanggung jawab, lanjutnya, akan menjadi kunci kesuksesan dalam memimpin sebuah daerah.
"Pelajari pula peraturan yang berlaku berkaitan dengan Desa. Agar amanah dan tanggung jawab itu dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Libatkan juga para pemangku kepentingan di Desa Simpang Tiga Daratan untuk bersinergi dalam penyelenggaraan Desa," urai Pj Bupati.
Melalui pelantikan Penjabat Kepala Desa dan diresmikannya keanggotaan BPD Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok yang hikmat dalam suasana kekeluargaan ini, diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa, sehingga menjadi desa yang aman dan sejahtera.
Dalam pelantikan pejabat kepala desa ini turut hadir pula mendampingi Pj Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Camat Enok serta Forum Komunikasi Pimponan Kecamatan Enok. (Adv/Diskominfo)
Komentar