Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning – Pelaku Kasus pembunuhan terhadap istri dan anak, tepatnya di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ahirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam membenarkan pelaku pembunuhan atas nama Kasnen 57 tahun divonis 20 tahun penjara karena membunuh istri dan anaknya bernama Sulastri (34 tahun) dan anaknya bernama Lania (3 tahun) dengan cara dipukul, setelah itu membakar korban beserta rumahnya dengan minyak pertalite.
Baca juga: Kisah Seorang Ibu Culik Anak, Alasannya Bikin Sedih
"Pelaku merupakan suami korban dan setelah beberapa kali sidang terhadap pelaku, akhirnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah," ujarnya, Kamis, 18 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id
Khaerul menuturkan, dalam persidangan pelaku dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Aturan Baru Jika Ingin Bertemu Presiden Jokowi di Tengah Pandemi Virus Corona
"Pelaku membunuh istri dan anaknya karena kesal korban sering pulang ke tempat keluarga yang berlokasi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Jambi dan setelah putusan vonis diberikan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak Tanjabtim," kata Khaerul.
Khaerul mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap korban tepatnya terjadi pada Minggu sore, 13 Oktober 2019, yang berlokasi langsung di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten tanjung Jabung timur Jambi.
"Dalam persidangan pelaku tidak mengaku membunuh namun sudah divonis karena terbukti melakukan," kata Khaerul. (LK)
Komentar