Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bakar Anak dan Istri, Suami Divonis Bersalah 

                                        Hukum 19 June 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi

                                        Lancang Kuning – Pelaku Kasus pembunuhan terhadap istri dan anak, tepatnya di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ahirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

                                        Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

                                        Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam membenarkan pelaku pembunuhan atas nama Kasnen 57 tahun divonis 20 tahun penjara karena membunuh istri dan anaknya bernama Sulastri (34 tahun) dan anaknya bernama Lania (3 tahun) dengan cara dipukul, setelah itu membakar korban beserta rumahnya dengan minyak pertalite.

                                        Baca juga: Kisah Seorang Ibu Culik Anak, Alasannya Bikin Sedih 

                                        "Pelaku merupakan suami korban dan setelah beberapa kali sidang terhadap pelaku, akhirnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah," ujarnya, Kamis, 18 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id 

                                        Khaerul menuturkan, dalam persidangan pelaku dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

                                        Baca juga: Aturan Baru Jika Ingin Bertemu Presiden Jokowi di Tengah Pandemi Virus Corona 

                                        "Pelaku membunuh istri dan anaknya karena kesal korban sering pulang ke tempat keluarga yang berlokasi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Jambi dan setelah putusan vonis diberikan langsung dibawa ke Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak Tanjabtim," kata Khaerul.

                                        Khaerul mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap korban tepatnya terjadi pada Minggu sore, 13 Oktober 2019, yang berlokasi langsung di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten tanjung Jabung timur Jambi.

                                        "Dalam persidangan pelaku tidak mengaku membunuh namun sudah divonis karena terbukti melakukan," kata Khaerul. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Bakar Anak dan Istri Suami Divonis Bersalah 
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Bakar Anak dan Istri, Suami Divonis Bersalah 



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Ternyata Ini Motif Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain
                                        Ternyata Ini Motif Istri Bantu Suami Perkosa Wanita Lain
                                        Hukum27 January 2021
                                        Kronologi Suami Jual Istri ke Teman Seharga Rp100.000, Keterlaluan!
                                        Kronologi Suami Jual Istri ke Teman Seharga Rp100.000, Keterlaluan!
                                        Hukum24 December 2021
                                        Pasutri Curi Uang di Kotak Amal Sambil Bawa Anak Terekam CCTV
                                        Pasutri Curi Uang di Kotak Amal Sambil Bawa Anak Terekam CCTV
                                        Hukum10 February 2022
                                        Istri Umpama Penarik Rezeki Suami, Terlukanya Hati Istri Putuslah Rezeki Suami
                                        Istri Umpama Penarik Rezeki Suami, Terlukanya Hati Istri Putuslah Rezeki Suami
                                        Hukum31 January 2020
                                        Akibat Tak Mau Menyusui Anak, Istri di Bali Dianiaya Suami
                                        Akibat Tak Mau Menyusui Anak, Istri di Bali Dianiaya Suami
                                        Hukum29 April 2022

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan