Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya

Daftar Isi


    Foto: Petugas Polda Metro Jaya membekuk buron FBI (baju oranye).

    Lancang Kuning – Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin membayar anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsunya. Satu orang anak dibayar Rp 2 juta.

    "Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp2 juta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Juni 2020.

    Baca Juga: Kesal Diminta Uang Tip, Mahasiswa di Surabaya Bunuh Terapis

    Harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yakni perempuan berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia. Yusri menambahkan, sejauh ini tidak ada dugaan Russ bagian dari sindikat pencabulan anak internasional. Tapi, dia memang seorang residivis yang pernah melakukan hal serupa tahun 2006 dan 2008 dan divonis di Nevada, Amerika Serikat, dilansir Viva.

    "Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," ucap dia.

    Baca Juga: Seorang Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas, Alasannya Kesal Liat Muka

    Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

    Baca Juga: Soimah Digadang-gadangkan Jadi Bupati Bantul, Benarkah?

    Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

    Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

    Baca Juga: Kebobrokan Letnan Kolonel TNI AU Palsu Dibongkar Bu Dokter

    Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cara Predator Anak Buronan FBI Jerat Korbannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar