Masuk Objek Wisata Pantai Pariaman Dikenakan Retribusi

Daftar Isi

     
    Foto: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Alfian

    Lancang Kuning, PARIAMAN - Mulai Besok (Selasa/9/6/2020), Masuk Pantai Pariaman akan dikenakan Retribusi, hal ini sejalan dengan dimulainya fase Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) atau yang biasa disebut "New Normal", untuk Provinsi Sumatera Barat yang juga diikuti oleh Pemerintah Kota Pariaman.

    Baca Juga: 3 Calon Sekda Siak Serahkan Sepenuhnya Hasil Akhir ke Pimpinan

    "Kita menerapkan retribusi ini sekaligus untuk membatasi pengunjung di objek wisata pantai untuk menghindari keramaian yang tidak terkendali dan juga sebagai langkah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pariaman," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Alfian, ketika memantau dan berkoordinasi dengan sektor terkait, yang berlokasi di Muaro Pantai Gandoriah sampai Pantai Kata, Senin (8/6/2020).

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Setelah New Normal dicanangkan oleh Walikota Pariaman Genius Umar hari ini, objek wisata pantai yang ada di Kota Pariaman mulai dibuka. Dari pantauan di lapangan, sudah tampak beberapa pengunjung lokal yang berwisata ke Pantai Gandoriah ini, hal ini menunjukan bahwa Pariwisata Pantai Kota Pariaman memang diminati oleh pengunjung yang datang untuk berwisata atau sekedar berkreasi dengan keluarga.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Untuk penarikan retribusi ini nantinya akan dipungut oleh petugas yang ditunjuk yang berada di pintu masuk pantai, dimana ada dua pintu masuk untuk memasuki kawasan pantai, pertama terletak di Muaro Pantai Gandoriah dan satu lagi di pintu masuk Pantai Kata," tuturnya.

    Baca Juga: Dahsyat, Rumah-Rumah Ditelat Laut karena Longsor

    "Untuk besaran nominal Retribusi masuk pantai di Kota Pariaman, untuk Dewasa sebesar Rp. 5000 dan Anak-Anak sebesar Rp. 3.000, belum termasuk Retribusi Parkir, sesuai dengan kendaraan yang dibawa pengunjung," ulasnya.

    Langkah ini juga sebagai upaya membatasi orang untuk berada di objek wisata Pantai Kota Pariaman, sehingga tidak ada penumpukan warga yang berada di objek wisata pantai di Kota Pariaman yang terkenal dengan budaya Tabuik nya ini.

    "Kita berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh pengunjung dan masyarakat luas, sehingga kebijakan ini dapat kita laksanakan dengan baik. Khusus untuk wisata ke Pulau, kita menunggu uji dari Dinas perhubungan tentang kelayakan Kapal Wisata yang akan mengangkat wisatawan ke Pulau Angso Duo, begitu juga dengan ongkos kapal dan retribusi nya akan kita bahas lebih lanjut," tutup Kadis Parbud Kota Pariaman ini.

    Peninjauan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau, dan jajaran, Kepala Dinas Perhubungan, Yandrileza, dan jajaran, Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar, Murfida, dan jajaran. (Dos/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masuk Objek Wisata Pantai Pariaman Dikenakan Retribusi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar