Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga September 2020 tidak akan naik atau tetap sama jumlahnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelum, yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif listrik ini juga masih sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017. Begitu juga tarif bagi 25 golongan pelanggan tidak berubah.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis 4 Juni 2020, dillansir dari Viva.co.id
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Untuk tarif listrik pelanggan non subsidi Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum tidak naik atau tetap sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan, khusus pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Baca Juga: Cara Obati Penyakit Hepatitis Berdasarkan Jenisnya
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115/kWh. Sementara, untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp997/kWh.
Baca Juga: Tidak Bisa Belajar Online, Siswi Ini Bunuh Diri
Gadis ini berusia 53 tahun. Ditemukan resep peremajaan wajah
Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang menggunakan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan Pemerintah telah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara.
Kementerian ESDM meminta PLN untuk terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing dengan target waktu yang ditentukan manajemen, serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar pasar bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang. (LK)
Komentar