Kasus George Floyd di AS, Ini Pesan Polri untuk Polisi Indonesia

Daftar Isi

     

    Foto: Para pedemo berkumpul untuk memprotes aksi penahanan polisi yang berlebihan dan menewaskan pria kulit hitam, George Floyd, Washington, Amerika Serikat, 29 Mei 2020. (AP/Evan Vucci)

    Lancang Kuning -- Polri berharap kasus kematian George Floyd yang berujung kemarahan publik dan kerusuhan di Minneapolis Amerika Serikat (AS) menjadi pembelajaran bagi penegak hukum di Indonesia.

    "Polisi dibangun untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Kami berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi polisi Indonesia," kata Dirkamsel Korlantas Brigjen Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

    Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Chryshnanda mengatakan polisi bekerja pada ranah birokrasi dan masyarakat. Oleh sebab itu dalam menangani kejahatan dan pencegahannya aparat penegak hukum dituntut memberi jaminan serta perlindungan HAM.


    "Menangani kejahatan dan pencegahannya dengan cara yang tetap berbasis pada supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparansi dan akuntabel," katanya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Chryshnanda juga menekankan polisi jangan sampai mengedepankan sisi kekerasan dalam setiap penyelesaian konflik dimana pun.

    "Keberadaan polisi adalah mampu menjamin keamanan dan rasa aman sehingga warga masyarakat dapat beraktivitas untuk berproduksi. Menyelesaikan konflik secara beradab. Mencegah agar tak terjadi konflik yang lebih luas," ucap Chryshnanda.

    Baca Juga: Hari Ini, 10 Provinsi Nol Kasus Baru Virus Corona di Indonesia

    Demonstrasi AS pertama kali pecah di Minneapolis, Minnesota, sehari setelah kematian Floyd pada Senin (25/5). Kematian Floyd kemudian memantik puncak amarah publik AS terkait kebrutalan dan sikap rasial aparat terhadap warga kulit hitam di negara tersebut.

    Floyd tewas usai mendapat perlakuan agresif polisi AS yang menangkapnya, Derek Chauvin. Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Chauvin memborgol tangan Floyd dan menjatuhkan badannya ke aspal.

    Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Minta Daerah Bentuk Manajemen Krisis

    Chauvin juga mengunci badan Floyd dengan mencekik lehernya menggunakan lutut. Floyd saat itu ditangkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah supermarket yang mengklaim bahwa pria kulit hitam itu menggunakan uang palsu saat membeli barang.

    Usai lehernya ditekan menggunakan lutut, tak lama kemudian Floyd diam dan tubuhnya tak bergerak. Floyd tidak bereaksi ketika petugas memintanya berdiri dan masuk ke dalam mobil. Floyd kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus George Floyd di AS, Ini Pesan Polri untuk Polisi Indonesia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar