Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Polisi
Lancang Kuning, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan brigadir kepala (bripka) berinisial H yang berdinas di Polrestabes Bandung. Bripka H memarahi polisi lain yang mengingatkan dirinya untuk menggunakan masker.
Menurut Rudy, anggota tersebut tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Baca juga: Tempat Wisata di Riau
"Atas kejadian tersebut Kapolda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak terpuji oknum Polri atas nama Bripka HI, serta tidak mentolerir terhadap perbuatan tersebut dan Bripka HI dipindahtugaskan dari Satlantas Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," kata Rudy melalui Kabid Humas Polda Jabar Saptoni Erlangga, Senin (25/5), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bripka HI dan saksi-saksi, disimpulkan bahwa pada Senin (25/5) pukul 07.05, Bripka HI saat melewati Pospam Alun-alun Ciparay, mengendarai kendaraan roda empat diberhentikan oleh anggota Lantas Polresta Bandung.
Baca Juga: Amir Khan, Petinju Pejuang 'Wajah' Muslim Sejati
Bripka HI tidak menggunakan masker saat diberhentikan, kemudian ditegur agar mengenakan masker.
Namun Bripka HI yang mengemudikan kendaraan Fortuner hitam bernomor polisi D-1087-TI tidak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas. Saksi mata juga menyebut Bripka HI menantang polisi yang menegurnya untuk berkelahi.
Baca Juga: 10 Benda Menakjubkan Peninggalan Kapal Titanic, Penasaran?
Kapolda Jabar menyatakan bahwa terhadap Bripka HI langsung dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB oleh Propam Polrestabes Bandung.
"Terhadap yang bersangkutan, Bripka HI, langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Bandung" tutur Saptono.
Ia pun menyampaikan Bripka HI yang berdinas di Polrestabes Bandung, telah dimutasikan.
"Dengan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: KEP/ 681/V/2020 tanggal 25 Mei 2020, yang bersangkutan dimutasikan dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar," ucap Saptono. (LK)
Komentar