Daftar Isi
Foto: Tersangka suap perizinan proyek Meikarta, Bartholomeus Toto.
Lancang Kuning, JAKARTA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan telah mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Tidak Tergesa-Gesa Longgarkan PSBB
Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu, pekan lalu, karena kasus suap Toto terkait Proyek Meikarta telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa KPK Nanang Suryadi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat, Selasa, 12 Mei 2020, dilansir dari Viva.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya, HS Nekad Habisi Nyawa Korban AS
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Bartholomeus Toto. Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pada 15 April lalu.
"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Namun, sejatinya hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (LK)
Komentar