Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya, HS Nekad Habisi Nyawa Korban AS

Daftar Isi

    Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani saat melihatkan barang bukti pelaku pembunuhan di Kerinci Kanan Siak di Mapolres Siak, Selasa (11/5). (dok. Humas Polres Siak)

    SIAK-Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, motif pelaku membunuh korban karena cemburu istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban.
     
    "Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, Selasa (11/5) saat press rilis via video konfrensi di Mapolres Siak.

    Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," katanya.

    Kasat menjelaskan, pihak Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur, sebelum diamankan petugas.

    Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban diperkebunan sawit, dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni, kemudian memukul korban dibagian kepala.

    Korban ketika itu ambruk, dibagian kepala korban terdapat luka robek dan berlumuran darah, seketika korban sudah tidak bernyawa. 

    "Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal. 

    "Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," ucapnya.

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketahuan Selingkuh dengan Istrinya, HS Nekad Habisi Nyawa Korban AS
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar