PSBB Kota Pekanbaru, Bukan Ajang Diskriminatif Terhadap Masyarakat

Daftar Isi

    Foto: Alfikri (Kordinator Kebijakan Publik Kammi Kota Pekanbaru)

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Pelaksaaan PSBB tahap pertama kota Pekanbaru telah diperpanjang kembali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru. Adapun Periode kedua sudah dimulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020.

    Baca Juga: Pelabelan Masyarakat Miskin di Kota Pekanbaru Adalah Bentuk Diskriminasi

    Perpanjangan PSBB tersebut tidak perlu mengajukan izin lagi, akan tetapi hanya melaporkan hasil selama periode pertama kepada Kementerian Kesehatan untuk kembali diajukan perpanjangan.
    Namun hal yang perlu di sorot selama pelaksanaan PSBB tahap 1 adalah penggunaan anggaran dan kendala selama PSBB. Kementerian Kesehatan seharusnya memastikan evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan PSBB tahap pertama. Tidak serta merta menyetujui untuk diperpanjang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah gegabah baik dari pusat maupun tingkat daerah.

    Baca Juga: Lacak Kasus Corona, Pemerintah Operasikan Lab Tes Cepat Molekuler

    Hal yang paling menarik dari pelaksanaan pelaksanaan PSBB tahap 1 adalah pendataan penerima bantuan serta pendistribusiannnya.
    Wabah Covid-19 yang terjadi di Pekanbaru seolah-olah memberikan sinyal bahwa Pemerintah kota Pekanbaru gagal menunaikan tanggung jawabnya dalam memberantas kemiskinan di kota Pekanbaru. Adanya tumpang tindih data menunjukkan bahwa Pemko Pekanbaru tidak memiliki komitmen dan keseriusan dalam memberantas kemiskinan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Adapun tindakan yang paling menarik selama pelaksanaan PSBB tahan kedua ini adalah adanya pelabelan “Masyarakat Miskin Penerima Bantuan” yang dilakukan oleh pemko Pekanbaru.
    Pelabelan keluarga miskin penerima bantuan tersebut menunjukkan bahwa semakin jelas dan nyata terlihat kelas sosial antara si miskin dan si kaya. Barang kali, bagi masyarakat yang diberikan “label”, pasrah serta bersyukur dengan datangnya bantuan dari Pemko Pekanbaru. Akan tetapi, Sebagian berpendapat bahwa pelabelan tersebut merupakan tindakan Diskriminatif yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat masyarakat yang mendapatkan cap di kota Pekanbaru. Padahal kita ketahui bersama bahwa kota Pekanbaru merupakan ibukota Provinsi Riau. Kota Pekanbaru diklailm sebahai kota madani dan maju dari segi bisnis dan perekonomian.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Oleh karena itu, pelaksanaan PSBB tahap kedua ini seharusnya menyadarkan pemko Pekanbaru untuk kembali memperhatikan keadaan dan pendataan masyarakat miskin secara akurat serta cara pendistribusian bantuannya. Pendataan tersebut tidak perlu melakukan pelabelan dengan merendahkan martabat masyarakat miskin. Harusnya jenjang koordiniasi yang dimulai dari RT/RW,Kelurahan sampai dengan walikota menjadi wadah dalam memaksimalkan pendataan penerima bantuan. Dari jenjang koordiniasi tersebut seharusnya sudah dengan mudah mengetahui data penerima bantuan tersebut.

    Menurut penulis, boleh saja memberikan bantuan dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi pemberian bantuan tersebut jangan sampai menjadikan pemerintah merendahkan masyarakat dengan pelabelan yang melukai hati masyarakat. Pelaksanaan PSBB ini seharusnya tidak menjadi ajang tindakan diskriminatif pemerintah terhadap masyarakat miskin. Cara-cara yang dilakukan dalam memberikan bantuan jangan sampai menunjukkan “miskin etika” dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Kita tentu berharap penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah dan tidak meluas. Oleh karena itu Pemerintah kota Pekanbaru harus cermat dan tepat sasaran dalam mengeluarkan Kebijakan agar PSBB ini terlaksana dengan efektif dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Belum terlambat bagi Pemerintah kota Pekanbaru untuk menginsyafi tindakan yang telah dilakukan. DPRD kota Pekanbaru jangan sampai lalai. Bersegeralah mengevalusi bersama tindakan yang telah dilakukan sebelum masyarakat murka dan menggungat terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Ditangan wakil rakyatlah suara-suara rakyat dititipkan. (LK)

    Penulis: Alfikri
    (Kordinator Kebijakan Publik Kammi Kota Pekanbaru)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PSBB Kota Pekanbaru, Bukan Ajang Diskriminatif Terhadap Masyarakat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait