Daftar Isi
Tiga remaja ini diamankan di Mapolres Gorontalo
LANCANGKUNING.COM-Tiga remaja yang terkesan menghina Nabi Muhammad dengan memelesetkan lagu Aisyah dalam sebuah video yang viral ditangkap Polres Gorontalo.
Tiga orang yang diamankan ini, bernisial AAR (21) yang menyanyikan sepenggal syair, perempuan berinisial FYA (19) yang juga berada dalam video, serta laki-laki berinisial RA (21) yang berjoget sambil menggunakan handuk.
"Ketiga remaja, berdomisili di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, sudah diamankan dan diserahkan di Polres Gorontalo Kota," ujar Kepala SPK I Polres Gorontalo Kota Aipda Liwan Modeong, Kamis (7/5/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Liwan menyatakan video itu berdurasi 29 detik dan menunjukkan sekelompok remaja menyanyikan sepenggal lirik dari lagu Aisyah yang sudah diubah. Lirik itu dipelesetkan menjadi 'Aisyah romantisnya cintamu dengan baxx, dengan baxx kau pernah bermain nae nae puru, kau istri tercinta yang hemhemhem'.
"Menurut pengakuan dari ketiga remaja tersebut, bahwa video itu diunggah di status WhatsApp pada 6 Mei 2020," jelas Liwan.
Kini ketiga remaja yang tersebut masih diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya juga dilakukan pembinaan.
"Kami selidiki dan saat ini kami lakukan pembinaan agar menjadi pelajaran bagi semua orang, untuk lebih bijak dalam menggunakan social media," ucap Liwan.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu T Cahyono membenarkan soal penangkapan tiga remaja yang viral memelesetkan lagu Aisyah. Ia meminta masyarakat tak melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Perlu diketahui seluruh masyarakat bahwa Polri melaksanakan patroli tidak hanya di dunia nyata, namun Polri juga melalukan patroli di media sosial. Setiap konten yang di-posting di medsos akan dipantau oleh Polri. Maka jangan sekali-kali mem-posting hal-hal yang kontraproduktif yang bermuatan SARA, penghinaan, ataupun hal lain yang dapat menimbulkan keresahan, termasuk berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan masyarakat harus paham bahwa ada UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang bisa menjerat siapa saja yang mengunggah konten-konten yang tidak pantas di media sosial. Ia pun meminta masyarakat berhati-hati.(rie)
Komentar