Daftar Isi
Lancang Kuning - Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pidana jika nekat menggelar ibadah tarawih berjemaah di masjid. Imbauan itu dikeluarkan usai sejumlah masjid masih nekat menggelar ibadah tarawih di Kota Makassar diawal Ramadan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menerangkan ancaman pidana itu berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2020.
Wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar itu menerangkan bahwa Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng.
"Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadan, maka kami tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih, ceramah dan lainnya," tegas Yudhiawan.
Meski begitu Yudhiawan mengaku masih akan melakukan upaya persuasi sebelum tindakan tegas. Tindakan pertama yakni teguran, kemudian apabila masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb bersama para camat se Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI, disepakati untuk tidak menggelar ibadah di masjid sementara selama pemberlakuan PSBB di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan itu.
Sumber : liputan6.com
Komentar