Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        3 Siswi SMA Live IG Buka Bra Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

                                        Berita 24 April 2020 Author : Ruzimah


                                        Foto: Tiga siswi SMA di Kalteng buka bra saat live Instagram. (Antara)

                                        Lancang Kuning, Jakarta - Polisi  sudah menaikkan kasus 3 siswi SMA di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang yang buka bra saat live Instagram ke tahap penyidikan. Ketiganya sudah jadi tersangka.


                                        "Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi, Jumat (24/4/2020), seperti dilansir detik.com.

                                        Hendra mengatakan penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE

                                        "Pakai peradilan anak. Pasal Pornografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya.

                                        Tiga siswi SMA di Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi karena melakukan pornoaksi di media sosial. Ketiganya membuka pakaian dalam saat live di aplikasi Instagram (IG).

                                        Kasat Reskrim Polres Pulang Pisang Iptu Jhon Digul Manra mengatakan ketiga siswi tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras) saat membuat video siaran langsung tersebut. Aksi ketiganya tidak dilakukan karena ada transaksi ekonomi.

                                        Dia juga mengatakan buka-bukaan 3 siswi saat live IG juga bukan kasus video call sex(VCS). Sebab, saat live IG, pornoaksi yang dilakukan ketiganya tidak dikhususkan kepada pihak tertentu.

                                         

                                        "Mabuk saja. Lain, bukan phone sex. Soalnya dia itu live streaming gitu. Jadi penonton bebas yang berteman dengan dia (tidak khusus)," ujar Iptu Jhon saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).

                                         

                                        Dia mengatakan ketiganya diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak orang tua. Mereka diamankan di rumah masing-masing Kecamatan Kahayan Hilir.

                                         

                                        Setelah itu, ketiganya diserahkan ke Polres Palangka Raya karena video live tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di ibu kota Kalteng tersebut. Sehingga penanganan kasus dilakukan Polres Palangka Raya. (LK)

                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel 3 Siswi SMA Live IG Buka Bra Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Sadis, Pria ini Bunuh Teman Kencannya. Jasadnya Dibuang ke dalam Sarang Buaya
                                        Sadis, Pria ini Bunuh Teman Kencannya. Jasadnya Dibuang ke dalam Sarang Buaya
                                        Berita27 October 2020
                                        Putri Candrawathi Resmi Ditahan
                                        Putri Candrawathi Resmi Ditahan
                                        Berita30 September 2022
                                        Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi
                                        Status Tersangka Habib Rizieq, FPI Sebut Ada Arah Kriminalisasi
                                        Berita10 December 2020
                                        Ambil Paksa Jenazah PDP, 12 Orang Jadi Tersangka
                                        Ambil Paksa Jenazah PDP, 12 Orang Jadi Tersangka
                                        Berita09 June 2020
                                        Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video "Prank" Sembako
                                        Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video "Prank" Sembako
                                        Berita06 May 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan