Perwako PSBB Kota Pekanbaru Perlu Ditinjau Kembali

Daftar Isi



    Foto: Kordinator Kebijakan Publik Kammi Kota Pekanbaru, Alfikri

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Perkembangan penyebaran Covid-19 ini menuntut pemerintah harus melakukan langkah cepat, tepat dan cermat. Kebijakan terbaru Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengenai pelaksanaan teknis PSBB diatur melalui Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Jika merujuk pada Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Pemerintah daerah selaku representasi pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam memastikan wilayahnya agar tetap aman dan waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebagai tindak lanjut kebijakan penanganan Covid-19 agar tidak semakin meluas, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disepakati dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Pekanbarudan ditindaklanjuti dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru.

    Baca Juga: DPR Berharap Pandemi COVID 19 menjadi Momentum Kemandrian Industri Farmasi

    Perwako sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB telah disetujui Gubernur Riau. Harusnya Pemrov Riau mengkaji lebih lanjut kesiapan kota Pekanbaru dan daerah lainnya yg akan memberlakukan PSBB.

    Berdasarkan surat keputusan Walikota Pekanbaru, pemberlakuan PSBB selamat 14 hari terhitung sejak tanggal 17 April 2020 sampai dengan 30 April 2020. Namun pelaksanaan tersebut pun masih diundur. Seharusnya, Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru harus disialisasikan terlebih dahulu Perwako PSBB tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai Pemko Pekanbaru siap, namun pada kenyataannya masyarakat belum siap.

    Baca Juga: Gubri Ajak Guru di Riau Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

    Namun demikian, Saya atas nama Kordinator Kebijakan Publik Kammi kota Pekanbaru melihat beberapa kekurangan terhadap Perwako yang sudah dikeluarkan, misalnya terkait dengan tujuan dan tanggung jawab dari pemerintah kota Pekanbaru. Belum terlihat signifikan khususnya kebijakan pembatasan gerak/aktivitas, jaminan bantuan hidup selama pelaksanaan PSBB, serta masih terbatasnya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis dan pihak membutuhkan lainnya. Atas nama pengurus Kammi kota Pekanbaru, kami keberatan dengan beberapa substansi dari Perwako tersebut. Keberatan tersebut antara lain:

    Pasal 14 ayat (1) terkait dengan kewajiban pelaku usaha wajib dalam mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan. Pemko seakan-akan membebankan sepenuhnya tanggung jawab kepada Pelaku usaha tanpa ikut serta terlibat. Hal tersebut dinilai sangat memberatkan dan membebani pelaku usaha.

    Pasal 18 ayat (1) harus dihapus, karena di Pekanbaru tidak ada operasi Kereta Api. Perwako yang dibuat tersebut terkesan copy paste. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah kota Pekanbaru tidak memiliki keseriusan dalam penanganan Covid-19.

    Bab 5 tentang Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama PSBB. Pada Pasal 22 menyatakan :
    (1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
    (2)Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

    Selanjutnya pada Pasal 23 bahwa :
    (1)Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
    (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; dan
    b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

    KAMMDA Pekanbaru mencermati bahwa Perwako tersebut perlu ditinjau kembali. Kata dapat sebagaimana Pasal tersebut diatas menunjukkan bahwa bukan suatu keharusan/kewajiban. Seharusnya redaksi yang tepat adalah “ Wajib ”.  Kata wajib tersebut mengandung makna bahwa “harus dilaksanakan”.
    Apalagi Perwako tersebut tidak mengatur lebih lanjut terkait dengan keberadaan Masyarakat perantau, anak kosan serta masyarakat menengah kebawah yang saat ini masih banyak di kota Pekanbaru.
    Pemerintah Kota Pekanbaru tidak cermat dalam menyiapkan data penerima bantuan selama pelaksanaan PSBB. Jika tidak diatur lebih lanjut, akan terasa sulit melaksanakan PSBB tersebut jika tidak dibarengi dengan kebijakan jaminan terhadap kebutuhan pangan mereka.

    Selanjutnya pada Bab X tentang Sanksi yang diatur dalam Pasal 31 dinilai sangat kurang tepat. Karena ketentuan mengenai larangan-larangan selama PSBB tidak diatur secara jelas dan tegas.
    Perwako diatas tersebut tidak mengatur lebih rinci lagi apa saja pembatasan sosial yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

    Oleh karena itu, jika ingin menerapkan Sanksi selama PSBB, harus diatur terlebih dahulu mengenai larangan tersebut. Serta Pemko harus memenuhi tanggug jawab selama PSBB.

    Kita tentu tidak menginginkan penyebaran Covid-19 ini semakin bertambah dan meluas. Mengingat kota Pekanbaru baru sebagai ibukota Provinsi dan sebagai jalur lalu lintas strategis mobilisasi kedalam dan keluar. Kita tentu berharap Pemerintah kota Pekanbaru mengelurkan Kebijakan yang cermat dan tepat sasaran agar PSBB ini terlaksana dengan efektif dan mampu memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terkhusus di Kota Pekanbaru sekitarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perwako PSBB Kota Pekanbaru Perlu Ditinjau Kembali
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar