Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, JAKARTA - Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.
Baca Juga: IDI Minta Jumlah PDP Corona yang Meninggal Dibuka, Pemerintah: Tidak Perlu
"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020," ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (20/4/2020), melansir detik.com.
Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Dampak Corona, Seorang Ibu Tewas Karena Kelaparan 2 Hari
Selain diperpanjang, PNS juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:
"Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar."
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Bagaimana jam kerja PNS saat WFH di bulan puasa?
PNS Cuma Kerja Sampai Jam 3 Selama Ramadhan
Tak hanya menerbitkan SE perpanjangan kerja dari rumah, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
a. Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b. Jumat pukul 08.00-14.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.
Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020. (LK)
Komentar