Daftar Isi
Lancang Kuning - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) yaitu Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh para pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak pulang ke Tanah Air selama ada wabah virus corona (Covid-19).
Tetapi menurut Ida terdapat syarat pengecualian, yaitu ketika pekerja migran tersebut sudah tidak memiliki kontrak kerja atau visa sudah habis.
Protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh kementrian kesehatan berdasarkan standar adalah para pekerja imigran harus mengisolasi mandiri selama 14 hari semenjak datang dan menuju ke kota kelahiran.
Berkaitan dengan kedatangan para pekerja migran kementrian ketenagakerjaan telah berkerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tiap daerah untuk mengawasi PMI dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Jumlah total ada 32.000 pekerja imigran yang ada di Indonesia maupun masih bekerja di negara luar. Menaker khawatir akan adanya efek dari adanya bulan Ramadanyang akan datang karena para pekerja imigran Indonesia tersebut memutuskan untuk cuti dan mudik.
Karena sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memulangkan sebanyak 433 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja di luar negeri.
Menaker membuat kebijakan terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan 209 negara lainnya demi mencegah penyebaran virus ini.
Ida mengungkapkan bahwa terkait kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh PMI yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tentang upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.
Sumber : mbokcikrak.com
Komentar