Daftar Isi
Foto: Para pelaku
Lancang kuning, INHU - Oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu dibekuk polisi. Ia ditangkap di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum karena dugaan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau |
Keberhasilan ini atas kerja keras dari Tim anggota Polsek Rengat Barat dalam mengungkap kasus narkoba pada Sabtu, (18/4/20) sekira pukul 13:35 WIB, dengan tersangka berinisial DRW (39), ASN. Selain itu, tim personil menemukan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 0,16 gram terkemas didalam bungkus plastik bening kecil, dua buah kaca Pirex, dua buah pipet plastik, satu buah cotton buds,pipet plastik berbentuk menyerupai sendok.
Foto: Barang Bukti
Baca Juga: New York Kota Paling Menyeramkan di Dunia
AKBP Efrizal SIK, Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran,
membenarkan bahwan telah diamankan lima tersangka kasus narkoba. Jumlah tersangka tersebut setelah dilakukan pengembangan yang sebelumnya hanya satu tersangka.
Baca Juga: 'Lockdown' di Tembilahan Berubah Jadi Posko Relawan Dampak Covid-19
Untuk tersangka lainya, proses penangkapan yang dilakukan personil Polsek Rengat Barat itu terjadi sekira pukul 14:43 WIB di hari yang sama di dalam rumah, tepatnya Jl. Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, ujar Misran.
Baca Juga: Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah 19 Orang
Empat pelaku tindak pidana narkoba itu berinisial MA, warga Rengat, Kelurahan Kampung Dagang. AN, Medan. SI, warga kelurahan pematang reba, dan AL, warga Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
Kata Misran, di tempat kejadian perkara (TKP) untuk empat tersangka tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 18 bungkus plastik kecil diduga narkoba golongan satu dengan berat 9,84 gram. (dan)
Komentar