Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

Daftar Isi

    Foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY

    Lancang Kuning, BENGKALIS – Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M Tindak Lanjut Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19.

    SE Nomor: 79/SE/2020, tertanggal 14 April 2020 tersebut, ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY.

    Baca Juga: Jika Anda Mengalami Gejala Seperti ini Segera Konsultasi. Berikut Ciri-ciri Jika Terkena Virus Corona

    SE yang diantaranya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis itu merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

    Serta, SE Gubemur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan ldul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.

    Baca Juga: Minta Libur Bayar Cicilan ke Leasing, Utang Driver Online Malah Nambah

    Selain itu, Se tersebut diterbitkan Bupati Bengkalis menindaklanjuti hasil rapat bersama yang dihadiri Plh. Bupati Bengkalis alis, Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Pimpinan Ormas-Ormas Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

    Rapat yang dilaksanakan Senin, 13 April 2020 di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis tersebut, membahas tentang antisipasi penyebaran covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan 1 Syawal 1441 H.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selain mengulangani berbagai imbauan yang pernah disampaikan sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY melalui SE itu.

    Diantaranya, tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kemudian, tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala, termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road).

    Lalu, tidak menyelenggarakan aktivitas pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa, serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

    Selanjutnya, meniadakan peringatan Nuzul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.

    Dan, tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar