Daftar Isi
LANCANGKUNING,PEKANBARU-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) untuk Kota Pekanbaru telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Bahkan, Surat Keputusan dari Mentri Kesehatan ini, telah menyebar ke berbagai grup whatsap, meski belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau, maupun Walikota Pekanbaru.
SK itu di keluarkan oleh Mentri pada hari Ahad (12/4/2020) kemarin dengan nomor HK.0 1.07lMenkes/250/202O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan ditandatangani oleh Menkes.
Berikut isi keputusan Menkes tersebut.
Memutuskan, Kesatu : Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19).
Kedua : Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga : Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi perpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum
KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(rie)
Komentar