Daftar Isi
Foto: Mostafa Salimi
Lancang Kuning, JAKARTA – Iran baru saja mengeksekusi mati narapidana kasus Moharebeh , bernama Mostafa Salami, Sabtu pagi 11 April 2020 waktu setempat.
Berdasarkan informasi dari Human Rights Monitor Iran, politikus Kurdi berusia 53 tahun itu dieksekusi mati di dalam Penjara Saqqez.
Baca Juga: Singa Militer LNA Mengamuk, Mayat-mayat Bergelimpangan di Tripoli
Salimi merupakan narapidana kelas kakap. Dia dihukum mati setelah 17 tahun mendekam di penjara. Dia dijebloskan ke penjara setelah ditangkap di Kota Nahavand Provinsi Hamadan pada 6 April 2003.
Baca Juga: Suara Misterius di Langit tadi Pagi Bikin Merinding, Skyquake Apa itu?
Sebelum dieksekusi mati dia sempat melarikan diri pada 27 Maret 2020. Dia kabur dari penjara setelah terjadi kerusuhan narapidana. Dia tangkap kembali di Irak dan diekstradisi ke Iran.
Melansir dari VivaNews, Mostafa Salimi dituntut dengan tuduhan Moharebeh atau perang melawan Allah alias musuh tuhan dan tuduhan bekerja sama dengan Partai Demokrat Kurdi Iran.
Baca Juga: Sungguh Terlalu, Tiga Maling di Inhil Tega Gasak Warung Kecil
Selain itu Salimi juga dituntut dalam dua kasus bentrokan bersenjata yang menewaskan dua agen Pasukan Keamanan Negara. Dia juga dituduh melakukan aktivitas tidak bersenjata dalam mendukung KDPI di Iran dan aktivitas bersenjata untuk partai di Irak dan wilayah perbatasan Iran-Irak.
Baca Juga: Madrid Lebih Siap Juara Liga Spanyol
Sumber-sumber yang dekat dengan Salimi mengatakan, selama di penjara Salimi mengalami penyiksaan fisik dan psikologis yang kejam selama penahanannya.
Perlu diketahui, Moharebeh merupakan kejahatan berat bagi Iran. Hukum ini diilhami dari Surat Al Maidah ayat 33.
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar". (LK)
Komentar