Daftar Isi
Lancang Kuning - Dua kurir yang mengedarkan narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, di pinggir Jalan Pura Demak, Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/4) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Kedua kurir itu, bernama Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas (29) dan keduanya adalah residivis. Menariknya, Ikhlas adalah napi yang dibebaskan terkait rangkaian pencegahan virus corona atau COVID-19. I Putu Surya Dharma selaku Humas Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Jadi hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya saat dihubungi, Rabu (8/4).
Pelaku atas nama Ikhlas itu, dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Kemudian, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu seberat 2 kilogram ganja.
"Untuk barang bukti dua paket dibungkus dibalut lakban warna cokelat berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 2.013 gram bruto dan juga satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam," Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa.
Kronologinya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI, bahwa akan adanya kiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket. Namun dicurigai alamat itu palsu.
Sehingga, petugas BNNP Bali tetap berada di sekitar perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA, ada dua orang mendatangi ekspedisi dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang sudah dipantau petugas.
Kemudian, paket itu diserahkan oleh petugas ekspedisi, namun kedua pelaku itu enggan mengambil lalu keluar dari kantor ekspedisi.
Selanjutnya, saat keluar itulah kedua pelaku itu diamankan oleh tim BNNP Bali. Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas ekspedisi kepada kedua pelaku itu.
"Dari tangan keduanya disita dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.013 gram bruto. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suastawa.
Sumber : kumparan.com
Komentar