Daftar Isi
Foto: Ketum KAMMI Sumbar, Abu Said
Lancang Kuning, SUMBAR - Sangat tidak tepat bila penyebaran covid-19 menjadi alasan dibebaskannya narapidana (napi) karena ini bertentangan dengan tujuan dilakukan hukuman kepada mereka yaitu untuk mengisolasi diri dari kehidupan yang bebas atas kesalahan yang telah mereka lakukan dengan tujuan adanya perubahan yang terjadi pada diri mereka dalam memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang sebagaimana asas dan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan hukum turunannya sehingga mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat (resosialisasi) luar penjara.
Baca Juga: Sambil Menangis, Cerita Artis Muda Prilly Semasa Hidupnya, Ternyata Pernah?
Untuk mencapai tujuan tersebut tentu tepat jika pihak yang berwenang tetap berpegang teguh terhadap apa yang telah menjadi ketentuan dan tidak ada negosisi di dalamnya meskipun masalah covid-19.
Sekali lagi covid-19 bukanlah sebuah alasan untuk dibebaskannya napi, karena alasan covid-19 tidak bisa disandingkan dengan kesalahan yang telah mereka lakukan sebut saja kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, narkoba, sekaligus kasus korupsi yang merugikan dan menciderai rakyat dan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Bikin Sedih, Saipul Jamil Jualan Kopi di Penjara
Menurut P.A.F Lamintang menyebutkan bahwa pidana penjara merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Baca Juga: Terpilih sebagai Wagubri, Riza Patria: Terima kasih pak Prabowo
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita petik bahwa tujuan dari pidana penjara selaras dengan cara-cara ataupun langkah-langkah dalam menanggulangi covid-19. Artinya secara otomatis bahwa penjara merupakan salahsatu tempat yang aman dari serangan covid-19 bila pihak-pihak terkait berkomitmen dengan aturan yang ada. Jangan sampai keputusan yang di ambil kemenkumham berbuah busuk, Bak petatah mengatakan "mahu masuk ke kandang kambing ternyata tiba di kandang harimau" niat hati menghindari penyakit ternyata masuk ke pusaran penyakit tersebut, sehingga pembebasan napi bukanlah bebas dari corona.
Baca Juga: Dampak Virus Corona Melebihi Krisis 1998
Akhirnya bila kita tarik visi dari pemrintahan presiden Joko Widodo baik periode pertama maupun masuk periode kedua ini maka keputusan yang diambil oleh kemenkumham merupakan keputusan bertentangan dengan visi presiden bahwa Indonesia perang melawan korupsi.
Maka jelas keputusan ini sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada, oleh karenanya kita sangat menyayangkan dan mengutuk keputusan yang diambil oleh kemenkumham tersebut. (LK)
Penulis: Ketum KAMMI Sumbar, Abu Said
Kategori: Opini
Komentar