Daftar Isi
Pakanbaru-Riau, LancangKuning.com, Akibat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) yang kini bernama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan terlambat membayarkan tagihan kontraktor hingga penghujung akhir tahun 2016.
Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhutang kurang lebih Rp40 miliar pada kontraktor dalam proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Riau tahun 2016 yang disebut hutang SPM.
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, hutang tersebut menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dan dilunasi oleh Pemprov Riau. Dengan catatan akan dibayarkan setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dilakukan pengecek oleh dinas yang bersangkut terkait realisasi proyek yang telah dikerjakan kontraktor.
"Pasti dibayar, namun BPK akan audit terlebih dahulu. Tidak masalah, hanya saja kita dihukum tahun anggaran," tuturnya.
Untuk itu, Sekdaprov Riau menghimbau agar ini menjadi pelajaran bagi pihak kontraktor agar kedepan bisa lebih cepat dalam pengurusan Administrasi, jika ada kendala, Sekda meminta agar pihak kontraktor segera melaporkan ke Pemprov Riau. (SAN)
Komentar