Daftar Isi
LancangKuning.com, Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penggedar Shabu-shabu dan Ekstasi.
Kedua pelaku narkoba ini, diamankan Polisi Jalan Pintu Air, Tembilahan berinisial Sub (31) dan Ah (37). Sub adalah warga Parit 15 dan Ah tinggal di Jalan M Yamin.
Ia ditangkap pada hari Kamis (12/01/17) sekitar pukul 00.10 wib. Dari hasil pengeledahan pelaku Sub, ditemukan Barang Bukti (BB) 1 paket sedang Shabu-shabu, 2 paket kecil Shabu-shabu, 2 butir Pol Ekstasi warna biru logo bintang, 1 unit HP, sebilah senjata tajam dan uang Rp 6.988.000 juta.
"Sedangkan, pelaku Ah ditemukan 1 paket kecil diduga Shabu-shabu, 1 unit motor dan uang sejumlah Rp.62.000 ribu," jelas Kapolres Inhil melalui Kasat Res Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari pihak masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pintu Air, Tembilahan menggunakan sepeda motor.
"Setelah dapat informasi, kita langsung cek ke lokasi terhadap kebenarannya. Kemudian, muncul 2 orang itu, lalu kita amankan," kata Bachtiar.
Saat dilakukan penangkapan, Ketua RT dan warga setempat ikut menyaksikan. Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (Ydi)
Komentar