Dihadiri 13 Provinsi, KLB PWI dianggap Tidak Sah

Daftar Isi


    Foto: Kuasa Hukum PWI Pusat HMU Kurniadi, SH MH



    Lancang Kuning, JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Grand Paragon Jakarta ternyata hanya dihadiri 13 provinsi, dan 4 diantaranya sudah dibekukan kepengurusannya.

    KLB yang dilaksanakan itu juga dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. 

    Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra menyampaikan kehadiran 21 provinsi sebagaimana klaim yang disampaikan kelompok penggerak KLB PWI Pusat sangat jauh dari fakta sebenarnya.

    "Fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis," ungkap Hendra melalui rilis, Senin (19/08/24). 

    Berdasarkan data dan foto yang dihimpun, dikatakan Hendra, KLB ilegal tersebut hanya dihadiri 13 provinsi, dimana di dalamnya termasuk 4 provinsi yang sudah dibekukan kepengurusannya.

    "Dari 13 provinsi yang hadir, empat provinsi sudah dibekukan, yaitu DKI Jakarta, Babel, Riau, dan Banten. Provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi, dihadiri oleh pejabat yang tidak memiliki otoritas resmi. Sementara itu, provinsi yang diwakili oleh ketua resmi adalah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat," ungkap Hendra. 

    Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Berman Nainggolan menambahkan bahwa klaim kehadiran 21 provinsi di KLB tersebut hanyalah khayalan.

    "Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta," tegas Berman, Minggu malam (18/8/2024).

    Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menyatakan KLB yang diinisiasi Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

    "Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry dari Banjarmasin, Minggu (18/08/24).

    Pada sisi lain, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 di Bandung, dimana Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

    "Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," tegas HMU Kurniadi di Jakarta  

    HMU Kurniadi menambahkan klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal.

    "KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (LK/Rls).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dihadiri 13 Provinsi, KLB PWI dianggap Tidak Sah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar