Daftar Isi
LancangKuning.com - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.Sebelumnya disebutkan iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020.
Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi menyambut baik kabar tersebut.Namun, Marwan malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
"Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi. Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar," kata Marwan kepada Tribunjabar.id saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020).Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat."Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial," ujarnya.
Komentar